Pilihan
DPRD Riau Ingatkan Pemprov Tingginya Belanja Pegawai Dalam APBD
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait tingginya belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk program pembangunan dan pelayanan publik.
Wakil Ketua Budiman Lubis, menjelaskan bahwa belanja pegawai Riau saat ini telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan regulasi Kementerian Dalam Negeri mengacu pada undang-undang yang berlaku sejak 2017, porsi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
“APBD kita sekarang sekitar Rp8,2 triliun, sementara belanja pegawai sudah mencapai Rp3,4 triliun. Artinya sudah sekitar 44 persen. Ini sudah melampaui ketentuan lebih dari 14 persen atau lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budiman di Pekanbaru, (3/2/2026) di Pekanbaru.
Menurutnya, jika kondisi ini tidak segera diantisipasi, maka dampaknya sangat besar, termasuk potensi pemotongan belanja pegawai secara signifikan di masa mendatang. Hal itu katanya dinilai berisiko terjadi apabila APBD Riau tidak mengalami peningkatan.
“Semakin kecil APBD, maka persentase belanja pegawai akan semakin besar. Idealnya, APBD kita berada di atas Rp10 triliun agar porsi belanja pegawai masih aman,” jelasnya.
Budiman bahkan mengingatkan, apabila hingga 2027 APBD Riau masih berada di kisaran Rp8,2 triliun, maka kondisi tersebut bisa menjadi bencana fiskal bagi belanja pegawai daerah.
“Kalau 30 persen dari Rp8,2 triliun itu sekitar Rp2,4 triliun. Artinya ada lebih dari Rp1 triliun belanja pegawai yang tidak bisa dibayarkan. Ini bukan jumlah kecil,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan undang-undang. Menurutnya, regulasi mengenai porsi anggaran sudah jelas, termasuk alokasi minimal untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
“Pendidikan tidak boleh kurang dari 20 persen, kesehatan minimal 10 persen, dan belanja pegawai maksimal 30 persen. Ini semua sudah diatur dan harus dipatuhi,” ungkapnya. (Adv)
.png)

Berita Lainnya
Dewan Minta Dinkes Inhil dan Rumah Sakit Berikan Layanan Call 24 Jam
Ketua Komisi II DPRD Riau Adam Syafaat Minta Pemerintah Perhatikan UPT Benih Perkebunan Berpotensi Tingkatkan PAD
Komisi III DPRD Riau Apresiasi Kinerja Bank Riau Kepri Syariah
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gelar Rapat Kerja Guna Membahas RPJMD
Erwin Dimas Siap Jadi Pj Gubernur Riau
Didampingi Wakil Ketua, Pansus Tata Tertib DPRD Riau Studi Banding ke Jawa Barat
Banggar DPRD Riau: Pengangguran Turun, Kesejahteraan Membaik
Komisi IV Dukung Upaya Pengembangan Kearifan Lokal Untuk Kemajuan Pariwisata Daerah
DPRD Gelar Rapat Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Laporan Reses Masa Sidang II Tahun 2024
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Pelantikan Pj Gubri SF Hariyanto
Dewan Inhil Desak Dinsos Pending Penyaluran BST Tahap II
Temui Massa, Ketua DPRD Riau Janji Sampaikan Tuntutan Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja ke DPR RI