Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPRD Riau Ingatkan Pemprov Tingginya Belanja Pegawai Dalam APBD
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait tingginya belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk program pembangunan dan pelayanan publik.
Wakil Ketua Budiman Lubis, menjelaskan bahwa belanja pegawai Riau saat ini telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan regulasi Kementerian Dalam Negeri mengacu pada undang-undang yang berlaku sejak 2017, porsi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
“APBD kita sekarang sekitar Rp8,2 triliun, sementara belanja pegawai sudah mencapai Rp3,4 triliun. Artinya sudah sekitar 44 persen. Ini sudah melampaui ketentuan lebih dari 14 persen atau lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budiman di Pekanbaru, (3/2/2026) di Pekanbaru.
Menurutnya, jika kondisi ini tidak segera diantisipasi, maka dampaknya sangat besar, termasuk potensi pemotongan belanja pegawai secara signifikan di masa mendatang. Hal itu katanya dinilai berisiko terjadi apabila APBD Riau tidak mengalami peningkatan.
“Semakin kecil APBD, maka persentase belanja pegawai akan semakin besar. Idealnya, APBD kita berada di atas Rp10 triliun agar porsi belanja pegawai masih aman,” jelasnya.
Budiman bahkan mengingatkan, apabila hingga 2027 APBD Riau masih berada di kisaran Rp8,2 triliun, maka kondisi tersebut bisa menjadi bencana fiskal bagi belanja pegawai daerah.
“Kalau 30 persen dari Rp8,2 triliun itu sekitar Rp2,4 triliun. Artinya ada lebih dari Rp1 triliun belanja pegawai yang tidak bisa dibayarkan. Ini bukan jumlah kecil,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan undang-undang. Menurutnya, regulasi mengenai porsi anggaran sudah jelas, termasuk alokasi minimal untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
“Pendidikan tidak boleh kurang dari 20 persen, kesehatan minimal 10 persen, dan belanja pegawai maksimal 30 persen. Ini semua sudah diatur dan harus dipatuhi,” ungkapnya. (Adv)
.png)

Berita Lainnya
Anggota Legislatif Riau Kritik Penyelenggaraan PSBB di Pekanbaru
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Rapat Musrenbang RKPD 2024
DPRD Kampar Kebut Tiga Agenda Rapat Paripurna LKPj Bupati Tahun 2022
Bapemperda Laksanakan Rapat bersama OPD sebelum Paripurna Perubahan Propemperda
Komisi V DPRD Riau Bahas Finalisasi Rencana Kerja Dinas Kesehatan
Ketua DPRD Rohul Desak OPD Segera Laksanakan Program Kegiatan 2020
DPRD Riau Minta Pemerintah Berlaku Adil
Ibu-Ibu di Meranti Minta Alat Pemecah Pinang ke Ketua Komisi I DPRD Riau
DPRD Pekanbaru Dorong Pemko Pekanbaru Segera Pulihkan Pelayanan di MPP
Minta Segera Diaudit, Dewan Inhil Desak OPD Siapkan Administrasi Kegiatan Tunda Bayar 2019
Komisi I DPRD Riau Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan
Pasca Satu Orang Positif Corona, Anggota dan Staf DPRD Riau Jalani Swab Massal