Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
DPRD Riau Ingatkan Pemprov Tingginya Belanja Pegawai Dalam APBD
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait tingginya belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk program pembangunan dan pelayanan publik.
Wakil Ketua Budiman Lubis, menjelaskan bahwa belanja pegawai Riau saat ini telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan regulasi Kementerian Dalam Negeri mengacu pada undang-undang yang berlaku sejak 2017, porsi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
“APBD kita sekarang sekitar Rp8,2 triliun, sementara belanja pegawai sudah mencapai Rp3,4 triliun. Artinya sudah sekitar 44 persen. Ini sudah melampaui ketentuan lebih dari 14 persen atau lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budiman di Pekanbaru, (3/2/2026) di Pekanbaru.
Menurutnya, jika kondisi ini tidak segera diantisipasi, maka dampaknya sangat besar, termasuk potensi pemotongan belanja pegawai secara signifikan di masa mendatang. Hal itu katanya dinilai berisiko terjadi apabila APBD Riau tidak mengalami peningkatan.
“Semakin kecil APBD, maka persentase belanja pegawai akan semakin besar. Idealnya, APBD kita berada di atas Rp10 triliun agar porsi belanja pegawai masih aman,” jelasnya.
Budiman bahkan mengingatkan, apabila hingga 2027 APBD Riau masih berada di kisaran Rp8,2 triliun, maka kondisi tersebut bisa menjadi bencana fiskal bagi belanja pegawai daerah.
“Kalau 30 persen dari Rp8,2 triliun itu sekitar Rp2,4 triliun. Artinya ada lebih dari Rp1 triliun belanja pegawai yang tidak bisa dibayarkan. Ini bukan jumlah kecil,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan undang-undang. Menurutnya, regulasi mengenai porsi anggaran sudah jelas, termasuk alokasi minimal untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
“Pendidikan tidak boleh kurang dari 20 persen, kesehatan minimal 10 persen, dan belanja pegawai maksimal 30 persen. Ini semua sudah diatur dan harus dipatuhi,” ungkapnya. (Adv)
.png)

Berita Lainnya
Sekretariat DPRD Pekanbaru Suguhkan Aneka Jajanan Tradisional Gratis di Pondok Senyum
Istana Belum Bocorkan Jadwal Reshuffle Usai Jokowi Pilih Calon Panglima TNI
Jumlah Faskes Milik Pemerintah Kurang, DPRD Riau: Mau Operasi Antre Berbulan-bulan
BBM Naik, Ketua DPRD Riau Minta Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok
Komisi II DPRD Desak Diskes Kampar Berikan Pelayanan Terbaik Antisipasi Covid-19
Mendagri Perintahkan Gubri Tunjuk Plh Sekwan
Dewan PKB Inhil Serahkan Bilik Sterilisasi untuk Mandah
Iwan Taruna Minta DLHK Awasi Pengelolaan Lingkungan PT SAGM
Syahrul Aidi Gelar Sosialisasi Empat Pilar dan Silaturrahmi dengan Insan Pers Kampar
Didampingi Wakil Ketua, Pansus Tata Tertib DPRD Riau Studi Banding ke Jawa Barat
Badan Anggaran DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Terhadap LKPJ Bupati TA 2024
Komisi I DPRD Provinsi Riau Gelar Raker Bersama BKD