Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
DPRD Riau Ingatkan Pemprov Tingginya Belanja Pegawai Dalam APBD
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait tingginya belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk program pembangunan dan pelayanan publik.
Wakil Ketua Budiman Lubis, menjelaskan bahwa belanja pegawai Riau saat ini telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan regulasi Kementerian Dalam Negeri mengacu pada undang-undang yang berlaku sejak 2017, porsi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
“APBD kita sekarang sekitar Rp8,2 triliun, sementara belanja pegawai sudah mencapai Rp3,4 triliun. Artinya sudah sekitar 44 persen. Ini sudah melampaui ketentuan lebih dari 14 persen atau lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budiman di Pekanbaru, (3/2/2026) di Pekanbaru.
Menurutnya, jika kondisi ini tidak segera diantisipasi, maka dampaknya sangat besar, termasuk potensi pemotongan belanja pegawai secara signifikan di masa mendatang. Hal itu katanya dinilai berisiko terjadi apabila APBD Riau tidak mengalami peningkatan.
“Semakin kecil APBD, maka persentase belanja pegawai akan semakin besar. Idealnya, APBD kita berada di atas Rp10 triliun agar porsi belanja pegawai masih aman,” jelasnya.
Budiman bahkan mengingatkan, apabila hingga 2027 APBD Riau masih berada di kisaran Rp8,2 triliun, maka kondisi tersebut bisa menjadi bencana fiskal bagi belanja pegawai daerah.
“Kalau 30 persen dari Rp8,2 triliun itu sekitar Rp2,4 triliun. Artinya ada lebih dari Rp1 triliun belanja pegawai yang tidak bisa dibayarkan. Ini bukan jumlah kecil,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan undang-undang. Menurutnya, regulasi mengenai porsi anggaran sudah jelas, termasuk alokasi minimal untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
“Pendidikan tidak boleh kurang dari 20 persen, kesehatan minimal 10 persen, dan belanja pegawai maksimal 30 persen. Ini semua sudah diatur dan harus dipatuhi,” ungkapnya. (Adv)
.png)

Berita Lainnya
Wakil Ketua Komisi I DPRD Inhil Usulkan Pemilihan BPD Serentak dengan Pilkades
Produk Pertanian dan Matahari Potensi Sumber EBT Inhil
Ibu-Ibu di Meranti Minta Alat Pemecah Pinang ke Ketua Komisi I DPRD Riau
FPKB Inhil Dorong Pemda Terapkan 3 Perda Tentang Kelapa
Magdalisni Jabat DPRD Provinsi Riau Gantikan Kelmi Amri
Sebanyak 312 Konflik Lahan di Riau Dibahas di DPR RI
Dipimpin Ketua DPRD Inhil, Pj Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi di Sidang Paripurna
Anggota DPRD Meranti Meminta Uji Fisik Terhadap Ribuan Tenaga Honorer
Komisi IV DPRD Riau Minta BPBD, Anggaran 2026 Fokus Pada Kesiapsiagaan dan Logistik Bencana
M. Arsya Fadillah Harap Semua Pihak Dapat Memajukan Desa Serta Kelurahan
DPRD Riau Cari Solusi Bayar Pajak Kendaraan Dipermudah
DPRD Bengkalis Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya H. Sulaiman Zakaria