Pilihan
DPRD Riau Ingatkan Pemprov Tingginya Belanja Pegawai Dalam APBD
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait tingginya belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk program pembangunan dan pelayanan publik.
Wakil Ketua Budiman Lubis, menjelaskan bahwa belanja pegawai Riau saat ini telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan regulasi Kementerian Dalam Negeri mengacu pada undang-undang yang berlaku sejak 2017, porsi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
“APBD kita sekarang sekitar Rp8,2 triliun, sementara belanja pegawai sudah mencapai Rp3,4 triliun. Artinya sudah sekitar 44 persen. Ini sudah melampaui ketentuan lebih dari 14 persen atau lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budiman di Pekanbaru, (3/2/2026) di Pekanbaru.
Menurutnya, jika kondisi ini tidak segera diantisipasi, maka dampaknya sangat besar, termasuk potensi pemotongan belanja pegawai secara signifikan di masa mendatang. Hal itu katanya dinilai berisiko terjadi apabila APBD Riau tidak mengalami peningkatan.
“Semakin kecil APBD, maka persentase belanja pegawai akan semakin besar. Idealnya, APBD kita berada di atas Rp10 triliun agar porsi belanja pegawai masih aman,” jelasnya.
Budiman bahkan mengingatkan, apabila hingga 2027 APBD Riau masih berada di kisaran Rp8,2 triliun, maka kondisi tersebut bisa menjadi bencana fiskal bagi belanja pegawai daerah.
“Kalau 30 persen dari Rp8,2 triliun itu sekitar Rp2,4 triliun. Artinya ada lebih dari Rp1 triliun belanja pegawai yang tidak bisa dibayarkan. Ini bukan jumlah kecil,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan undang-undang. Menurutnya, regulasi mengenai porsi anggaran sudah jelas, termasuk alokasi minimal untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
“Pendidikan tidak boleh kurang dari 20 persen, kesehatan minimal 10 persen, dan belanja pegawai maksimal 30 persen. Ini semua sudah diatur dan harus dipatuhi,” ungkapnya. (Adv)
.png)

Berita Lainnya
Magdalisni Jabat DPRD Provinsi Riau Gantikan Kelmi Amri
Kasus Covid-19 Melejit, DPRD Riau Heran Gubri Syamsuar Tak Terapkan PSBB
Pelantikan PAW Anggota DPRD Kuansing Di Tengah Proses Hukum Berjalan
Perkuat Rasa Solidaritas, Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis Hadiri Halal Bihalal IKMKB
Rachmat Gobel Sebut APBN Fokuskan pada PEN daripada Biayai Kereta Cepat
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bengkalis Mengikuti Bimbingan Teknis
Mendagri Perintahkan Gubri Tunjuk Plh Sekwan
DPRD Rohul Sorot Rendahnya PAD dan Minimnya Kontribusi BUMD
Jadwal Dinas Pegawai DPRD Riau Dibatasi
DPRD Riau Nilai Pemprov Terburu-buru Terjemahkan Arahan Pusat Terkait Pembelian Mobil Listrik
Kasus suap kader PDIP, KPK geledah kantor PT MMS
DPRD Riau Minta Pengusaha Mal dan Gerai Oleh-oleh Jangan Persulit Produk UMKM